Asahan, Delinewstv - Bupati Asahan H.
Surya, B.Sc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan
Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si berikan penjelasan terkait kondisi terkini
status pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Dalam
keterangan resminya, Rabu (19/8/2020), Rahmat Hidayat sampaikan berdasarkan
hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan KBRI di Malaysia dan
Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia diperoleh informasi
bahwa Pelabuhan Port Klang Malaysia telah resmi beroperasi kembali sejak 18
Agustus 2020.
Selanjutnya
dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa Imigrasi Malaysia telah memberi
kemudahan bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B berstatus ilegal atau tinggal di Malaysia
tanpa memiliki dokumen sah yang ingin kembali ke Tanah Air asalkan memenuhi
beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi Malaysia. “bagi
WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali dapat mendatangi Kantor Imigrasi Malaysia
yang terdekat dari lokasinya atau melakukan pendaftaran secara online di portal
imigrasi Malaysia asalkan memiliki Paspor/SPLP yang masih berlaku, serta
membayar kompoun atau denda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Malaysia”, ujar Hidayat. Selanjutnya Hidayat menerangkan bagi warga
yang tidak memiliki dokumen RI atau paspor yang masih sah, dapat mengurus Surat
Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI KL atau KJRI setempat.
Terkait
denda yang harus dibayarkan, Hidayat menuturkan, informasi tentang jumlah dan
kapan pembayaran denda dapat diperoleh melalui portal imigrasi Malaysia. “dari
hasil koordinasi antara Pemkab Asahan melalui Dinas Tenaga Kerja dengan KBRI
Malaysia dan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia,
WNI/TKI/PMI/WNI-B yang diharuskan membayar denda adalah warga yang berkunjung
ke Malaysia sebelum Januari 2020 atau sebelum status lockdown diberlakukan di
Malaysia, adapun warga yang berkunjung ke Malaysia di periode Januari 2020
tidak dikenakan denda”, jelas Hidayat.
Adapun
kriteria pembayaran denda bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang datang ke Malaysia
sebelum Januari 2020, Hidayat menjelaskan, bahwa bagi warga yang didapati
tinggal di Malaysia kurang dari setahun diharuskan membayar denda sebanyak RM
1000 atau lebih kurang Rp. 3.500.000, sedangkan bagi warga yang tinggal di
Malaysia lebih dari setahun dikenakan denda maksimal RM 3000 atau lebih kurang
Rp. 10.500.000. Selanjutnya bila seluruh
proses telah dipenuhi, WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali ke Tanah Air juga
harus mendapatkan surat hasil Swab Test dari Rumah Sakit/Klinik di Malaysia dan
menyediakan tiket kapal atau pesawat terbang untuk kembali ke Indonesia.
Lebih
lanjut Hidayat menguraikan, pada Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan telah fasilitasi
proses pemulangan PMI asal Asahan yang bekerja di Malaysia. “sebelumnya kita
telah bekerjasama dengan KBRI, Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada
di Malaysia dan relawan untuk melakukan pendataan terkait PMI yang sedang
bekerja di Malaysia, dan dari hasil pendataan tersebut kita juga telah
memulangkan 210 orang PMI kembali ke Kabupaten Asahan tanpa dipungut biaya
sepeser pun”, terang Hidayat. Dirinya juga sampaikan 210 orang tersebut
merupakan PMI yang benar-benar merupakan PMI terkena dampak lockdown di
Malaysia dan memiliki dokumen yang sah. “kita tidak dapat memfasilitasi
kepulangan seluruh PMI karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas”,
ujarnya. Oleh karena itu, dirinya sampaikan pasca pemulangan 210 orang PMI
periode Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan tidak dapat lagi memfasilitasi pemulangan
WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan, karena kemampuan keuangan
daerah yang terbatas.
Untuk
tudingan penipuan/pembohongan yang masih saja ditujukan kepada Bupati Asahan,
Hidayat menegaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah berjanji untuk
memfasilitasi kepulangan seluruh PMI yang bekerja di luar negeri dan berasal
dari Kabupaten Asahan. Dirinya juga sampaikan bahwa pasca pemulangan PMI
periode Juli 2020, Bupati Asahan tidak pernah menginstruksikan dilakukannya
pendataan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan untuk
difasilitasi Pemkab Asahan pemulangannya dari Malaysia.