DELINEWSTV │Labuhanbatu - 1 (satu) Orang Tahanan yang melarikan diri dari LP Labuhan Bilik tahun 2018 berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bergabung dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau yaitu bernama Edi Syahputra alias Edi (45), warga Dusun Sei Sakat Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu merupakan tahanan kasus narkotika jenis shabu,berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 30 Oktober 2020 dalam pelariannya di Perairan Selat Malaka.
Peristiwa
larinya 15 Orang tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari LP Labuhan
Bilik diketahui terjadi pada hari Jumat tgl 13 April 2018 Sekira pukul 01.00
Wib dengan cara merusak asbes ruangan
tahanan lalu memanjat keluar gedung melompati tembok yang sudah dipersiapkan
dan direncanakan jauh jauh hari seperti yang terangkan tersangka Edi Syahputra.
Perkembangan
pengejaran 15 Orang tahanan pelarian
yaitu 2 (dua ) Orang pada waktu itu berhasil ditangkap dan saat ini
sudah menjalani hukuman bernama Muhamad Syukur dan Suwardi, 2 (dua) orang
meninggal dunia bernama Harun Rasid Hasibuan dan DAPA NOVANDI Simangungcong.
Untuk
tersangka Edi Syahputra sendiri ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika
sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Hari kamis tanggal 15
Februari 2018 sekira Pkl 00.30 Wib di
Dusun Sei Sakat Ds Sei sakat Kec. Panai Hilir Kab.Labuhanbatu dengan barang
bukti yang disita dari tsk ini yaitu
1)
9 bks plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram netto
2).1
(satu) Buah Dompet kecil .
3).
2 Buah Kaca Pirek bekas bakar.
Tersangka
berhasil ditangkap saat itu sedang duduk di dalam rumah sedang menunggu pelanggannya.
Dari
hasil pemeriksaan oleh tersangka ES alias Edi mengakui bahwa narkotika jenis shabu
diperoleh dari seorang laki laki yang bernama Awal warga Tanjung Balai dengan
tujuan untuk di jual.
Untuk
Berkas Perkara Tersangka ES Alias Edi telah dikirim ke Kantor kejaksaan Negeri
dan telah P21 waktu itu dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs
pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya
tersangka saat ini ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu
menunggu koordinasi dengan JPU Rantau Prapat.
Terhadap
10 Orang tersangka yang masih dalam pelarian di himbau agar menyerahkan diri
karena hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian
hukum terhadap perkaranya dan kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota
keluarganya dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan
akan diperlakukan dengan selayaknya
Berikut
identitas 10 Orang tahanan Polres Labuhanbatu kasus tindak pidana narkotika
yang masih dalam pelarian
1.Rianto
warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang Kec.Panai Hulu Kab.Labuhanbatu
2.Syahrizal
warga Sei Lasolo LK 2 Kel Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Tanjung Balai
3.Ridwan
Pasaribu warga Dusun 9 Sidodadi Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu
4.Ramli
warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kec.NA IX X Kab.Labura
5.Deni
Syahputra Marpaung warga Sumberjo Desa Sungai Raja Kec.NA IX X Kab.Labura
6.Peri
Sutrisna warga Jl.Bersiap NO.57 Desa Tengah Kec.Pancur Batu Kab.Deli Serdang
7.Hasan
Basri Hasibuan warga Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang Kec.Bilih Hilir
Kab.Labuhanbatu
8.Carlos
Rumola Manik warga Desa II Penungkiren Durin Jangak Desa Durin Jangak
Kec.Pancur Batu Kab.Deli Serdang
9.Herdianto
warga Dusun Mude Uken Desa Kute Lintang Kec.Blang Kejeren Gayo Luwes