Polisi Bekuk 1 TSK Sindikat Curanmor di Asahan, Sejumlah Rekannya Masih Diburu

Polisi Bekuk 1 TSK Sindikat Curanmor di Asahan, Sejumlah Rekannya Masih Diburu

Senin, 04 September 2023, September 04, 2023 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK
>


DN ASAHAN | ASAHAN - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HP pada Jumat (01/09/2023). 

Penangkapan tersebut diaminkan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasudunan Marpaung melalui Kasatreskrim, AKP Rianto Sabtu (02/09/2023) kepada awak media. 

"Benar, tim kita berhasil menangkap satu orang dari 3 pelaku di Jalan Ir. Sumantri, Kelurahan Mutiara, Kisaran, " ucap Rianto. 

Mantan Kanit Polsek Medan Area ini membeberkan, Pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan tim unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang dikomandoi Kanit Jatanras Ipda Edy Lubis bergerak cepat saat diketahui keberadaan Pelaku. 

"Pemburuan Pelaku dipimpin Kanit Jatanras Ipda Edy Lubis setelah mengetahui keberadaan salah seorang Pelaku, " sambung Rianto. 

Masih kata AKP Rianto, saat diinterogasi petugas, Pelaku mengakui unit hasil curian mereka (sepeda motor RX King milik Korban di bawa ke Desa Gajah dan dititipkan kepada seseorang bermarga Sitorus, namun sepeda motor tersebut sudah diambil oleh bermarga Sinaga yang merupakan teman korban. Tim Jatanras memburu ke lokasi Sinaga, namun tidak berhasil, selanjutnya Pelaku HP dan barang bukti berupa 1 buah BPKB sepeda motor RX King bermopol BK 4253 VH ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Dalam paparannya, Rianto menjelaskan kronologi bermula pada Jumat (05/05/2023) sekira pukul 02.00 WIB, Korban Azuar Sirait (37) warga Jalan Benteng Lingkungan IX Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur melintas di Jalan Durian dengan menggunakan sepeda motor RX King Nopol BK 3325 VH. Tiba-tiba korban dihadang mobil jenis Rush berwarna putih tanpa nomor kendaraan. Kemudian pelaku berinisial HP alias Jait (41) warga Dusun VIII Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan beserta teman-temannya turun dari mobil dan mengejar korban. Karena takut, korban pun melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor RX King miliknya dan sepeda motor RX King tersebut di bawa oleh para pelaku. 


Rianto juga menambahkan pihaknya masih memburu rekan-rekan pelaku dan mencari barang bukti sepeda motor RX King milik korban. 

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini dan kepada pelaku HP alias Jait kita kenalan Pasal 363 KUHPidana" Jelasnya mengakhiri. (Bern/Red) 

Sumber : Humas
Editing : Bern

TerPopuler